Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

64/Pdt.G/2025/PA.Mkl

Nomor64/Pdt.G/2025/PA.Mkl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Mkl
Panjang Dokumen60.680 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat, ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat, ([nama disamarkan]) ; Menetapkan hak asuh anak (hadhanah) anak pertama bernama[nama disamarkan], jenis kelamin Perempuan, lahir [tanggal disamarkan] berada dalam asuhan Tergugat; Menetapkan hak asuh anak (hadhanah) anak kedua bernama[nama disamarkan], jenis…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →