Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

64/Pdt.G/2026/PA.Msa

Nomor64/Pdt.G/2026/PA.Msa
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Msa
Panjang Dokumen46.661 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp284.000,00 (dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →