Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

64/Pdt.G/2026/PA.Sidrap

Nomor64/Pdt.G/2026/PA.Sidrap
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Sidrap
Panjang Dokumen7.607 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkara Nomor 64/Pdt.G/2026/PA.Sidrap dicabut; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp272.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →