Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

64/Pdt.P/2023/PA.Skr

Nomor64/Pdt.P/2023/PA.Skr
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA Skr
Panjang Dokumen69.434 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak kandung Para Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk melangsungkan perkawinan dibawah umur 19 (sembilan belas) tahun dengan seorang laki-laki yang bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →