Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

64/Pdt.P/2025/PN Pkb

Nomor64/Pdt.P/2025/PN Pkb
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN Pkb
Panjang Dokumen43.191 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon ditolak seluruhnya. Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp160.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →