Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

64/Pid.B/2023/PN Bul

Nomor64/Pid.B/2023/PN Bul
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Bul
Panjang Dokumen52.715 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →