Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

64/Pid.B_LH/2022/PN Kba

Nomor64/Pid.B_LH/2022/PN Kba
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2022
PengadilanPN Kba
Panjang Dokumen87.304 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp5.000.000,00 subsidair 1 bulan penjara.

Status: penjara · Vonis: 41 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →