64/Pid.B_LH/2022/PN Kba
| Nomor | 64/Pid.B_LH/2022/PN Kba |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Kba |
| Panjang Dokumen | 87.304 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp5.000.000,00 subsidair 1 bulan penjara.
Status: penjara · Vonis: 41 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →