Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

64/Pid.Sus/2022/PN Lbs

Nomor64/Pid.Sus/2022/PN Lbs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Lbs
Panjang Dokumen82.752 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dengan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp8.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →