Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

64/Pid.Sus/2022/PN Png

Nomor64/Pid.Sus/2022/PN Png
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Png
Panjang Dokumen130.851 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan dan turut serta melakukan dengan tanpa hak membuat, menyimpan, mempergunakan sesuatu bahan peledak'. Para Terdakwa dihukum penjara masing-masing selama 5 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →