64/Pid.Sus/2022/PN Png
| Nomor | 64/Pid.Sus/2022/PN Png |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Png |
| Panjang Dokumen | 130.851 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan dan turut serta melakukan dengan tanpa hak membuat, menyimpan, mempergunakan sesuatu bahan peledak'. Para Terdakwa dihukum penjara masing-masing selama 5 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →