64/Pid.Sus/2022/PN Pnj
| Nomor | 64/Pid.Sus/2022/PN Pnj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Pnj |
| Panjang Dokumen | 82.507 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] A dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Namun, detail pidana dan statusnya tidak tercatat dalam teks yang diberikan.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →