Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

64/Pid.Sus/2025/PN Mrn

Nomor64/Pid.Sus/2025/PN Mrn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Mrn
Panjang Dokumen143.428 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dilakukan secara berlanjut'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan 15 hari dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →