Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

650/Pdt.G/2024/PA.Bkt

Nomor650/Pdt.G/2024/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen66.160 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan, Termohonyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonanPemohon secara verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohonuntuk menjatuhkan thalak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp310.000,00 ( tiga ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →