Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

651/Pdt.G/2025/PA.KBr

Nomor651/Pdt.G/2025/PA.KBr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA KBr
Panjang Dokumen18.777 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 651/Pdt.G/2025/PA.KBr di cabut; Membebankan biaya perkara ini kepada [nama disamarkan] (DIPA) Pengadilan Agama Koto Baru Tahun Anggaran 2025;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →