652/Pdt.G/2025/MS.Ksg
| Nomor | 652/Pdt.G/2025/MS.Ksg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS Ksg |
| Panjang Dokumen | 60.322 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp257.500,00 (dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →