Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

653/Pdt.G/2023/PA.Skg

Nomor653/Pdt.G/2023/PA.Skg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Skg
Panjang Dokumen41.030 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba ? in shugra Tergugat [nama disamarkan] terhadap Penggugat [nama disamarkan], [nama disamarkan]; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →