Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

655/Pdt.G/2023/PA.Pyk

Nomor655/Pdt.G/2023/PA.Pyk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Pyk
Panjang Dokumen48.362 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →