Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

655/Pid.Sus/2022/PN Btm

Nomor655/Pid.Sus/2022/PN Btm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Btm
Panjang Dokumen226.864 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara.

Status: penjara · Vonis: 14 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →