Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

656/Pid.Sus/2025/PN Llg

Nomor656/Pid.Sus/2025/PN Llg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Llg
Panjang Dokumen74.072 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →