657/Pdt.G/2022/PA.Bkt
| Nomor | 657/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Bukittinggi |
| Panjang Dokumen | 59.985 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI MenyatakanTergugat yang telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugatsecara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat( [nama disamarkan] )terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Mengabulkan permohonan pencabutan petitum pada angka 3 dan 4 tentang nafkah ?iddah dan nafkah anak yang diajukan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp622.000,00 (enam…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →