Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

657/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor657/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen59.985 karakter

Amar Putusan

MENGADILI MenyatakanTergugat yang telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugatsecara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat( [nama disamarkan] )terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Mengabulkan permohonan pencabutan petitum pada angka 3 dan 4 tentang nafkah ?iddah dan nafkah anak yang diajukan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp622.000,00 (enam…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →