658/Pid.Sus/2022/PN Btm
| Nomor | 658/Pid.Sus/2022/PN Btm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Btm |
| Panjang Dokumen | 217.839 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengakibatkan matinya korban. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 14 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →