Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

658/Pid.Sus/2022/PN Btm

Nomor658/Pid.Sus/2022/PN Btm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Btm
Panjang Dokumen217.839 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengakibatkan matinya korban. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 14 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →