659/Pdt.P/2024/PA.Clp
| Nomor | 659/Pdt.P/2024/PA.Clp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Clp |
| Panjang Dokumen | 34.617 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ([nama disamarkan] ) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →