Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

659/Pdt.P/2024/PA.Clp

Nomor659/Pdt.P/2024/PA.Clp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Clp
Panjang Dokumen34.617 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ([nama disamarkan] ) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →