Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

65/G/2022/PTUN.MTR

Nomor65/G/2022/PTUN.MTR
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN MTR
Panjang Dokumen284.441 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak diterima. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 450.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →