Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

65/Pdt.G/2025/PA.Mkl

Nomor65/Pdt.G/2025/PA.Mkl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Mkl
Panjang Dokumen48.519 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; MengabulkangugatanPenggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan]) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan]) ; Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp208.000,00(dua ratus delapan riburupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →