65/Pdt.G/2025/PA.Mkl
| Nomor | 65/Pdt.G/2025/PA.Mkl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Mkl |
| Panjang Dokumen | 48.519 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; MengabulkangugatanPenggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan]) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan]) ; Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp208.000,00(dua ratus delapan riburupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →