Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

65/Pdt.G/2026/PA.Wt

Nomor65/Pdt.G/2026/PA.Wt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Wt
Panjang Dokumen93.374 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa nafkah Penggugat selama dalam ? iddah sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Wates untuk menahan akta cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →