Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

65/Pdt.P/2022/PA.Mur

Nomor65/Pdt.P/2022/PA.Mur
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Mur
Panjang Dokumen54.627 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2004 bertempat di Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; Menetapkan dua orang anak bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], jenis kelamin Perempuan; dan [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], jenis kelamin Laki-Laki; adalah anak sah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →