Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

65/Pdt.P/2022/PA.Tgm

Nomor65/Pdt.P/2022/PA.Tgm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Tgm
Panjang Dokumen12.931 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkara nomor 65/Pdt.P/2022/PA.Tgm gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →