Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

65/Pdt.P/2024/PA.LB

Nomor65/Pdt.P/2024/PA.LB
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA LB
Panjang Dokumen46.865 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan ahli waris [nama disamarkan] Para Pemohon, yaitu: 2.1. [nama disamarkan]; 2.2. [nama disamarkan]; 2.3. [nama disamarkan]; 2.4. [nama disamarkan]; 2.5. [nama disamarkan]; 2.6. [nama disamarkan]; 2.7. [nama disamarkan]; 3. Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →