65/Pdt.P/2024/PA.LB
| Nomor | 65/Pdt.P/2024/PA.LB |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA LB |
| Panjang Dokumen | 46.865 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan ahli waris [nama disamarkan] Para Pemohon, yaitu: 2.1. [nama disamarkan]; 2.2. [nama disamarkan]; 2.3. [nama disamarkan]; 2.4. [nama disamarkan]; 2.5. [nama disamarkan]; 2.6. [nama disamarkan]; 2.7. [nama disamarkan]; 3. Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →