65/Pid.Sus/2022/PN Kkn
| Nomor | 65/Pid.Sus/2022/PN Kkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Kuala Kurun |
| Panjang Dokumen | 118.232 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kumulatif dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp. 10.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 7.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →