Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

65/Pid.Sus/2022/PN Kkn

Nomor65/Pid.Sus/2022/PN Kkn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Kuala Kurun
Panjang Dokumen118.232 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kumulatif dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp. 10.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 7.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →