Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

65/Pid.Sus/2022/PN Lbs

Nomor65/Pid.Sus/2022/PN Lbs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Lbs
Panjang Dokumen84.177 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dengan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp8.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →