Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

65/Pid.Sus/2023/PN Bhn

Nomor65/Pid.Sus/2023/PN Bhn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Bintuhan
Panjang Dokumen145.600 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembudidayaan ikan yang tidak memiliki perizinan berusaha. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp500.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →