Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

661/Pdt.P/2025/PA.Gs

Nomor661/Pdt.P/2025/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Gresik
Panjang Dokumen36.823 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] adalah anak sah para Pemohon; Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sebesar Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →