661/Pdt.P/2025/PA.Gs
| Nomor | 661/Pdt.P/2025/PA.Gs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Gresik |
| Panjang Dokumen | 36.823 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] adalah anak sah para Pemohon; Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sebesar Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →