Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

663/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor663/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen56.665 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut petitum poin 3 tentang nafkah hadanah anak; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp896.000,00 (delapan ratus sembilan puluh enam ribu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →