Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

663/Pdt.G/2025/PA.Tgt

Nomor663/Pdt.G/2025/PA.Tgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Tgt
Panjang Dokumen115.684 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada Penggugat selama masa iddah sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); Mengukum Tergugat memberikan mut?ah kepada Penggugat berupa uang tunai sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah); Menghukum Penggugat dan Tergugat menaati hasil mediasi, yaitu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →