663/Pdt.G/2025/PA.Tgt
| Nomor | 663/Pdt.G/2025/PA.Tgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Tgt |
| Panjang Dokumen | 115.684 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada Penggugat selama masa iddah sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); Mengukum Tergugat memberikan mut?ah kepada Penggugat berupa uang tunai sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah); Menghukum Penggugat dan Tergugat menaati hasil mediasi, yaitu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →