666/Pdt.G/2022/PA.Bkt
| Nomor | 666/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Bukittinggi |
| Panjang Dokumen | 75.102 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba`in shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadhanah) anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 5…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →