Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

666/Pdt.G/2022/PA.JU

Nomor666/Pdt.G/2022/PA.JU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Jakarta Utara
Panjang Dokumen31.038 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat [nama disamarkan] terhadap Penggugat [nama disamarkan] ; 4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 618.000,00 ( enam ratus delapan belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →