668/Pdt.G/2022/PA.Bkt
| Nomor | 668/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Bukittinggi |
| Panjang Dokumen | 73.520 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak kedua yang bernama [nama disamarkan], usia 9 tahun, dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak tersebut; Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah untuk kedua orang anak bernama [nama disamarkan] ramadhan, usia 12 tahun dan [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →