Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

66/G/2022/PTUN.MTR

Nomor66/G/2022/PTUN.MTR
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN MTR
Panjang Dokumen150.068 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp. 295.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →