Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

66/G/2023/PTUN.MDN

Nomor66/G/2023/PTUN.MDN
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN MDN
Panjang Dokumen111.422 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 586.500,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →