66/Pdt.G/2022/PA TALU
| Nomor | 66/Pdt.G/2022/PA TALU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA TALU |
| Panjang Dokumen | 21.021 karakter |
Amar Putusan
[nama disamarkan] 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 66/Pdt.G/2022/PA.Talu dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Talu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →