66/Pdt.G/2026/PA.Btg
| Nomor | 66/Pdt.G/2026/PA.Btg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Btg |
| Panjang Dokumen | 140.750 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Batang; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Batang, berupa: Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan total sejumlah Rp1.500.000 (satu juta lima ratus…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →