Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

66/Pdt.G/2026/PA.Rtu

Nomor66/Pdt.G/2026/PA.Rtu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Ruteng
Panjang Dokumen25.127 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 66/Pdt.G/2026/PA.Rtu dari Penggugat tanggal 18 Februari 2026. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp197.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →