66/Pdt.G/2026/PTA.Sby
| Nomor | 66/Pdt.G/2026/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA Sby |
| Panjang Dokumen | 32.450 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 2774/Pdt.G/2025/PA.[nama disamarkan] tanggal 30 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Rajab 1447 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]);Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menyatakan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →