Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

66/Pdt.G/2026/PTA.Sby

Nomor66/Pdt.G/2026/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA Sby
Panjang Dokumen32.450 karakter

Amar Putusan

MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 2774/Pdt.G/2025/PA.[nama disamarkan] tanggal 30 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Rajab 1447 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]);Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menyatakan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →