66/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 66/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Mur |
| Panjang Dokumen | 46.559 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada 15 April 2020 bertempat di rumah Pemohon II, RT 012 RW 006, Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; Menetapkan satu orang anak bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], jenis kelamin Perempuan, adalah anak sah Pemohon I dan Pemohon II; 4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →