Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

66/Pdt.P/2022/PA.Mur

Nomor66/Pdt.P/2022/PA.Mur
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Mur
Panjang Dokumen46.559 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada 15 April 2020 bertempat di rumah Pemohon II, RT 012 RW 006, Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; Menetapkan satu orang anak bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], jenis kelamin Perempuan, adalah anak sah Pemohon I dan Pemohon II; 4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →