Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

66/Pdt.P/2025/PA.Bsk

Nomor66/Pdt.P/2025/PA.Bsk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Batusangkar
Panjang Dokumen66.869 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberi Dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama [nama disamarkan] untuk melaksanakan pernikahan dengan seorang laki-laki bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 ( Se ratus empat puluh lima ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →