Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

66/Pdt.P/2026/PA.Bkl

Nomor66/Pdt.P/2026/PA.Bkl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Bengkulu
Panjang Dokumen32.710 karakter

Amar Putusan

Permohonan para pemohon untuk menikah secara prodeo dikabulkan. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →