66/Pid.B/2023/PN Kkn
| Nomor | 66/Pid.B/2023/PN Kkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Kuala Kurun |
| Panjang Dokumen | 168.561 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'membeli dan menjual suatu benda yang diketahuinya bahwa benda tersebut diperoleh dari kejahatan penadahan'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →