Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

66/Pid.B/2023/PN Mgg

Nomor66/Pid.B/2023/PN Mgg
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Mgg
Panjang Dokumen119.906 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Menyebabkan Luka Berat' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 7 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2.58 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →