66/Pid.B/2025/PN Tmt
| Nomor | 66/Pid.B/2025/PN Tmt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tilamuta |
| Panjang Dokumen | 378.904 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I [nama disamarkan] I. [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] dihukum penjara masing-masing 1 tahun, Terdakwa III [nama disamarkan] dihukum penjara 6 bulan, karena terbukti melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang l
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →