Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

66/Pid.Sus/2022/PN Bhn

Nomor66/Pid.Sus/2022/PN Bhn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Bintuhan
Panjang Dokumen71.070 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →