66/Pid.Sus/2023/PN Pts
| Nomor | 66/Pid.Sus/2023/PN Pts |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Pts |
| Panjang Dokumen | 146.077 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →